Hubungan industrial adalah hubungan pihak yang berkepentingan atas proses produksi baik barang maupun jasa di perusahaan. Hubungan industrial mengambil istilah dari “labour relation” atau hubungan perburuhan. Awalnya istilah ini meliputi hubungan perburuhan, membahas berbagai masalah yang berhubungan dengan pekerja buruh dan pengusaha.
Seiring dengan perkembangan zaman, bahwa masalah hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha menyangkut aspek yang luas. Abdul Khakim (2009) menyampaikan bahwa hubungan industrial tidak terbatas hanya pada hubungan antara pekerja buruh dan pengusaha, tetapi perlu adanya campur tangan pemerintah.